Penerimaan
mahasiswa baru secara nasional di perguruan tinggi negeri pada 2013 yang diubah
menjadi 90 persen lewat jalur undangan, terbuka bagi semua siswa kelas XII SMA/Madrasah
Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan, serta gratis disambut baik sekolah. Pada
awalnya penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hendak
diubah seluruhnya lewat jalur undangan saja.
Penerimaan mahasiswa baru dengan mempertimbangkan nilai rapor selama belajar di pendidikan menengah dan nilai Ujian Nasional (UN).Namun, ada masukan supaya tetap ada kesempatan bagi lulusan tahun lalu yang mau ikut ujian lagi. Mereka bisa lewat ujian tulis yang diselenggarakan tiap PTN.
Penerimaan mahasiswa baru dengan mempertimbangkan nilai rapor selama belajar di pendidikan menengah dan nilai Ujian Nasional (UN).Namun, ada masukan supaya tetap ada kesempatan bagi lulusan tahun lalu yang mau ikut ujian lagi. Mereka bisa lewat ujian tulis yang diselenggarakan tiap PTN.
Dengan
berubahnya sebagian besar penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur undangan,
pendaftaran menjadi terbuka buat semua siswa kelas XII di jenjang pendidikan
menengah. Sebelumnya, seleksi nasional lewat jalur undangan dikhususkan bagi
siswa berprestasi yang direkomendasikan tiap sekolah, yang jumlahnya bergantung
pada akreditasi sekolah.
Selain
pendaftaran terbuka bagi semua siswa, biaya pendaftaran pun ditanggung
pemerintah. Perubahan ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 73 ayat 1 dan 2
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pada pasal itu
disebutkan bahwa penerimaan mahasiwa baru PTN dapat lewat pola penerimaan
mahasiswa baru secara nasional dan bentuk lain. Pemerintah menanggung biaya
calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara
nasional.
Kebijakan
tersebut dinilai mempermudah siswa untuk mengakses perguruan tinggi negeri.
Namun, sekolah meminta supaya perguruan tinggi negeri menilai potensi siswa
secara objektif. Ada kekhawatiran jika penilaian perguruan tinggi negeri (PTN)
hanya mengandalkan nilai rapor semata, dapat menimbulkan kecurangan dalam
penilaian di rapor. Bisa saja, sekolah menjadi jor-joran memberi nilai rapor
siswa. Sebab, banyaknya siswa yang diterima di PTN merupakan salah satu
kebanggaan buat sekolah. Untuk sekolah yang memang mengutamakan mutu, nilai
rapor siswa tidak jor-joran, tapi benar-benar sesuai prestasi siswa. Hal ini
mesti dicermati tiap PTN dalam menyeleksi supaya yang diterima memang
benar-benar siswa yang memenuhi syarat untuk bisa melanjut ke PTN. Dalam
penyeleksian calon mahasiswa, PTN diminta juga untuk memerhatikan prestasi
sekolah dan alumni yang masuk lewat jalur undangan.
Sekolah-sekolah
yang mengatrol nilai rapor siswa agar bisa mengikuti SNMPTN Jalur Undangan akan
diancam sanksi tegas. Bentuknya, siswa dari sekolah curang itu dilarang ikut
jalur undangan. Para rector, dari universitas yang menjadi panitia pelaksanaan
SNMPTN, menilai perlu data perkembangan nilai rapor setiap semester dari siswa
yang akan mengikuti jalur undangan. Namun usulan ini belum menjadi keputusan.
Alokasi
Para rektor juga sepakat menerima 60 persen mahasiswa baru dari SNMPTN (tulis
dan undangan) dan 40 persen dari jalur mandiri. Dari 60 persen jalur SNMPTN
itu, 50 persen mahasiswa diterima melalui jalur undangan dan 10 persen khusus
bagi siswa SMA/SMK lulusan tahun 2011-2012. Adapun sisanya, 40 persen, akan
dialokasikan untuk mahasiswa dari ujian masuk bersama PTN. Untuk alokasi dan
mekanisme pelaksanaannya masih dibahas dan semoga hasilnya bisa memberikan
dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
Namun,
yang menjadi permasalahan adalah, apakah SNMPTN Jalur Undangan sudah waktunya
mendapat alokasi sebesar itu? Bukankah hal tersebut hanya akan membuka peluang
baru bagi oknum tertentu untuk melakukan tindak KKN? Karena yang menjadi tolok
ukur adalah nilai rapor, dan sudah menjadi rahasia umum kalau masih banyak
sekolah di Indonesia yang memberikan nilai tinggi untuk siswa-siswanya agar
bisa mengikuti SNMPTN Jalur Undangan. Toh, dengan sanksi yang akan diberlakukan
tidak akan menjamin pihak sekolah mengurungkan niat untuk berbuat curang,
karena sampai sekarang pun pemerintah belum bisa membongkar semua pelanggaran
yang dilakukan oleh sekolah dalam hal akademik, misalnya saja kecurangan dalam
pelaksanaan UN, yang saya yakin dan percaya Anda atau putra-putri Anda juga pernah
terlibat dalam tindak kecurangan saat UN (dalam bentuk menerima kunci jawaban),
tapi tetap saja pemerintah mengatakan, “Tak ada kecurangan dalam UN tahun ini!”
Ujian skala nasional yang dalam kendali pemerintah saja bisa lolos dari
pengawasan, apalagi soal nilai rapor yang skala lokal dan diisi oleh pihak
sekolah.
Masalah
yang kedua, bagaimana dengan nasib siswa daerah yang sekolahnya memiliki
akreditasi rendah? Atau bagaimana nasib sekolah yang sangat jujur sehingga
nilai siswanya sesuai dengan prestasi dan ternyata masih tergolong rendah jika
dibandingkan dengan sekolah lain? Bukankah nilai 9 di sekolah A, dengan nilai 9
di sekolah B belum tentu sama mutunya? Karena kualitas sekolah di Indonesia
sangat bervariasi, jika rencana tersebut jadi kenyataan maka siswa di daerah
akan merasa sulit masuk ke PTN favoritnya.
Masalah
ketiga, bagaimana nasib siswa lulusan tahun 2011 - 2012 yang ingin masuk ke PTN?
Dengan jumlah yang sangat banyak, mungkin saja mereka masih menunggu tes tahun
selanjutnya, mereka harus berjuang keras memperebutkan alokasi 10 persen untuk
masuk ke Perguruan Tinggi Negeri yang mungkin sudah mereka idam-idamkan sejak
lama. Dengan masuknya mereka ke dalam bursa persaingan SNMPTN Tulis dengan
kuota 10 persen, maka bisa dipastikan lulusan tahun 2013 kelak, yang tidak
dapat mengikuti seleksi SNMPTN Undangan, akan menghadapi persaingan ketat
dengan seniornya. Bisa jadi mereka (lulusan 2013), akan menjadi daftar tunggu
berikutnya untuk masuk PTN.
Masalah
keempat, memang pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan ini sepenuhnya dibiayi oleh
pemerintah, tapi bagi sebagian universitas, biaya sumbangan pembangunan melalui
SNMPTN Undangan di salah satu PTN relatif lebih tinggi dibanding tes SNMPTN
Tulis. Sebagai contoh, di Universitas Sam Ratulangi, Manado, sumbangan
pembangunan mahasiswa yang lulus Fakultas Kedokteran, Program Studi Pendidikan
Dokter, melalui SNMPTN Jalur Undangan pada tahun 2011 dan 2012 adalah
Rp70.000.000, sedangkan sumbangan pembangunan mahasiswa yang lulus pada program
studi yang sama melalui SNMPTN Tulis pada periode 2011-2012 adalah
Rp50.000.000. Jika hal tersebut masih berlaku untuk tahun 2013, bisa dipastikan
pengeluaran orang tua yang anaknya lulus melalui jalur undangan akan lebih
besar jika dibandingkan niat pemerintah yang ingin meringankan beban siswa
dalam mendaftar tes SNMPTN Tulis. Perbedaan biaya sumbangan pembangunan antara SNMPTN Jalur Undangan dan SNMPTN Tulis yang relatif
tinggi, berlaku juga di prodi lain di universitas tersebut.
Semoga
artikel ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan kita….
CMIIW..:D
Didit oleh : spy_z3r0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar