Rabu, 12 September 2012

Tahun 2013, 90 Persen Seleksi Masuk PTN Lewat Jalur Undangan


Penerimaan mahasiswa baru secara nasional di perguruan tinggi negeri pada 2013 yang diubah menjadi 90 persen lewat jalur undangan, terbuka bagi semua siswa kelas XII SMA/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan, serta gratis disambut baik sekolah. Pada awalnya penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hendak diubah seluruhnya lewat jalur undangan saja.
Penerimaan mahasiswa baru dengan mempertimbangkan nilai rapor selama belajar di pendidikan menengah dan nilai Ujian Nasional (UN).Namun, ada masukan supaya tetap ada kesempatan bagi lulusan tahun lalu yang mau ikut ujian lagi. Mereka bisa lewat ujian tulis yang diselenggarakan tiap PTN. 

Dengan berubahnya sebagian besar penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur undangan, pendaftaran menjadi terbuka buat semua siswa kelas XII di jenjang pendidikan menengah. Sebelumnya, seleksi nasional lewat jalur undangan dikhususkan bagi siswa berprestasi yang direkomendasikan tiap sekolah, yang jumlahnya bergantung pada akreditasi sekolah.
Selain pendaftaran terbuka bagi semua siswa, biaya pendaftaran pun ditanggung pemerintah. Perubahan ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pada pasal itu disebutkan bahwa penerimaan mahasiwa baru PTN dapat lewat pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan bentuk lain. Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. 
Kebijakan tersebut dinilai mempermudah siswa untuk mengakses perguruan tinggi negeri. Namun, sekolah meminta supaya perguruan tinggi negeri menilai potensi siswa secara objektif. Ada kekhawatiran jika penilaian perguruan tinggi negeri (PTN) hanya mengandalkan nilai rapor semata, dapat menimbulkan kecurangan dalam penilaian di rapor. Bisa saja, sekolah menjadi jor-joran memberi nilai rapor siswa. Sebab, banyaknya siswa yang diterima di PTN merupakan salah satu kebanggaan buat sekolah. Untuk sekolah yang memang mengutamakan mutu, nilai rapor siswa tidak jor-joran, tapi benar-benar sesuai prestasi siswa. Hal ini mesti dicermati tiap PTN dalam menyeleksi supaya yang diterima memang benar-benar siswa yang memenuhi syarat untuk bisa melanjut ke PTN. Dalam penyeleksian calon mahasiswa, PTN diminta juga untuk memerhatikan prestasi sekolah dan alumni yang masuk lewat jalur undangan.
Sekolah-sekolah yang mengatrol nilai rapor siswa agar bisa mengikuti SNMPTN Jalur Undangan akan diancam sanksi tegas. Bentuknya, siswa dari sekolah curang itu dilarang ikut jalur undangan. Para rector, dari universitas yang menjadi panitia pelaksanaan SNMPTN, menilai perlu data perkembangan nilai rapor setiap semester dari siswa yang akan mengikuti jalur undangan. Namun usulan ini belum menjadi keputusan.
Alokasi Para rektor juga sepakat menerima 60 persen mahasiswa baru dari SNMPTN (tulis dan undangan) dan 40 persen dari jalur mandiri. Dari 60 persen jalur SNMPTN itu, 50 persen mahasiswa diterima melalui jalur undangan dan 10 persen khusus bagi siswa SMA/SMK lulusan tahun 2011-2012. Adapun sisanya, 40 persen, akan dialokasikan untuk mahasiswa dari ujian masuk bersama PTN. Untuk alokasi dan mekanisme pelaksanaannya masih dibahas dan semoga hasilnya bisa memberikan dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah, apakah SNMPTN Jalur Undangan sudah waktunya mendapat alokasi sebesar itu? Bukankah hal tersebut hanya akan membuka peluang baru bagi oknum tertentu untuk melakukan tindak KKN? Karena yang menjadi tolok ukur adalah nilai rapor, dan sudah menjadi rahasia umum kalau masih banyak sekolah di Indonesia yang memberikan nilai tinggi untuk siswa-siswanya agar bisa mengikuti SNMPTN Jalur Undangan. Toh, dengan sanksi yang akan diberlakukan tidak akan menjamin pihak sekolah mengurungkan niat untuk berbuat curang, karena sampai sekarang pun pemerintah belum bisa membongkar semua pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah dalam hal akademik, misalnya saja kecurangan dalam pelaksanaan UN, yang saya yakin dan percaya Anda atau putra-putri Anda juga pernah terlibat dalam tindak kecurangan saat UN (dalam bentuk menerima kunci jawaban), tapi tetap saja pemerintah mengatakan, “Tak ada kecurangan dalam UN tahun ini!” Ujian skala nasional yang dalam kendali pemerintah saja bisa lolos dari pengawasan, apalagi soal nilai rapor yang skala lokal dan diisi oleh pihak sekolah.
Masalah yang kedua, bagaimana dengan nasib siswa daerah yang sekolahnya memiliki akreditasi rendah? Atau bagaimana nasib sekolah yang sangat jujur sehingga nilai siswanya sesuai dengan prestasi dan ternyata masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sekolah lain? Bukankah nilai 9 di sekolah A, dengan nilai 9 di sekolah B belum tentu sama mutunya? Karena kualitas sekolah di Indonesia sangat bervariasi, jika rencana tersebut jadi kenyataan maka siswa di daerah akan merasa sulit masuk ke PTN favoritnya.
Masalah ketiga, bagaimana nasib siswa lulusan tahun 2011 - 2012 yang ingin masuk ke PTN? Dengan jumlah yang sangat banyak, mungkin saja mereka masih menunggu tes tahun selanjutnya, mereka harus berjuang keras memperebutkan alokasi 10 persen untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri yang mungkin sudah mereka idam-idamkan sejak lama. Dengan masuknya mereka ke dalam bursa persaingan SNMPTN Tulis dengan kuota 10 persen, maka bisa dipastikan lulusan tahun 2013 kelak, yang tidak dapat mengikuti seleksi SNMPTN Undangan, akan menghadapi persaingan ketat dengan seniornya. Bisa jadi mereka (lulusan 2013), akan menjadi daftar tunggu berikutnya untuk masuk PTN.
Masalah keempat, memang pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan ini sepenuhnya dibiayi oleh pemerintah, tapi bagi sebagian universitas, biaya sumbangan pembangunan melalui SNMPTN Undangan di salah satu PTN relatif lebih tinggi dibanding tes SNMPTN Tulis. Sebagai contoh, di Universitas Sam Ratulangi, Manado, sumbangan pembangunan mahasiswa yang lulus Fakultas Kedokteran, Program Studi Pendidikan Dokter, melalui SNMPTN Jalur Undangan pada tahun 2011 dan 2012 adalah Rp70.000.000, sedangkan sumbangan pembangunan mahasiswa yang lulus pada program studi yang sama melalui SNMPTN Tulis pada periode 2011-2012 adalah Rp50.000.000. Jika hal tersebut masih berlaku untuk tahun 2013, bisa dipastikan pengeluaran orang tua yang anaknya lulus melalui jalur undangan akan lebih besar jika dibandingkan niat pemerintah yang ingin meringankan beban siswa dalam mendaftar tes SNMPTN Tulis. Perbedaan biaya sumbangan pembangunan antara SNMPTN  Jalur Undangan dan SNMPTN Tulis yang relatif tinggi, berlaku juga di prodi lain di universitas tersebut.
Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan kita….

CMIIW..:D
Didit oleh : spy_z3r0

Baca Artikel Lainnya:

Tidak ada komentar: